PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PETERNAKAN
DAN PERIKANAN
Komp. Perkantoran Pemkab Bandung
Barat Jl. Raya Padalarang-Cisarua Km 03
|
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PETERNAKAN
DAN PERIKANAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
NOMOR
: TAHUN 2014
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PENYELENGGARAAN
KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN
HEWAN DI UPT PUSKESWAN
DAN LABORATORIUM
DINAS PETERNAKAN DAN PERKANAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN
PERIKANAN,
Menimbang : a. bahwa dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan
kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap
penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan;
b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian
ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka
perlu ditetapkan standar pelayanan Kesehatan Hewan dengan Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan
Perikanan Kabupaten Bandung Barat;
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950)
jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4010);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
|
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
|
|
|
5.
|
Peraturan Bupati Bandung
Barat Barat Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pembentukan
dan susunan Organisasi Unit Pelaksana Tejnis pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat;
|
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada
Pusat Kesehatan Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN
PERIKANAN KABUPATEN BANDUNG BARAT TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DI LINGKUNGAN DINAS PETERNAKAN
DAN PERIKANAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
PERTAMA : Standar
Pelayanan pada UPT Puskeswan dan Laboratorium di Lingkungan Dinas Peternakan
dan Perikanan Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini;
KEDUA : Standar Pelayanan pada UPT Puskeswan dan Laboratorium
di Lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung Barat meliputi ruang lingkup pelayanan jasa.
KETIGA : Standar
pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini wajib
dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian
kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal:
|
KEPALA DINAS
PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
drh. A D I Y O T O
Pembina Utama Muda
NIP. 195808251986031010
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar