Kamis, 01 Oktober 2015

SK Standar Pelayanan Puskeswan


PEMERINTAH  KABUPATEN  BANDUNG BARAT
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Komp. Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl. Raya Padalarang-Cisarua Km 03
email : disnakan@bandungbaratkab.go.id, website : www.bandungbaratkab.go.id, Kode Pos : 40552



 


KEPUTUSAN KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN

KABUPATEN BANDUNG BARAT

NOMOR :      TAHUN 2014

TENTANG

PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PENYELENGGARAAN

KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DI UPT PUSKESWAN

DAN LABORATORIUM

DINAS PETERNAKAN DAN PERKANAN

KABUPATEN BANDUNG BARAT

 

KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN,


Menimbang       :   a.   bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan;
b.    bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan standar pelayanan Kesehatan Hewan  dengan Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung Barat;
Mengingat
:
1.     
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);


2.     
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


3.     
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);



4.     
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;



5.     
Peraturan Bupati Bandung Barat Barat Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan susunan Organisasi Unit Pelaksana Tejnis pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat;


6.     
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat  Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan     :    KEPUTUSAN KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BANDUNG BARAT TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DI LINGKUNGAN DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BANDUNG BARAT

PERTAMA       :    Standar Pelayanan pada UPT Puskeswan dan Laboratorium di Lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

KEDUA            :    Standar Pelayanan pada UPT Puskeswan dan Laboratorium di Lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung Barat meliputi ruang lingkup pelayanan jasa.
KETIGA            :    Standar pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KEEMPAT       :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal:        
                   








KEPALA DINAS
PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN BANDUNG BARAT





drh. A D I Y O T O
Pembina Utama Muda
NIP. 195808251986031010







Tidak ada komentar:

Posting Komentar