1. Pendahuluan
|
Dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat, UPT
Puskeswan dan Laboratorium melakukan berbagai langkah upaya perbaikan
pelayanan secara berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima.
Salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik adalah dengan memberikan
akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan
atas pelayanan yang diberikan oleh UPT Puskeswan dan Laboratorium.
|
2. Ruang Lingkup
|
2.1
Tata Cara pelaporan
pengaduan
2.2
Mencatat data
informasi yang diperoleh
2.3
Menghubungi petugas
untuk jawaban pengaduan
2.4 Laporan pengaduan yang telah terlayani
|
3. Penanggung
jawab
|
3.1 Kepala UPT Puskeswan
dan Laboratorium
|
4. Alat dan Bahan
|
4.1
Kotak Saran
4.2 Telpon Call Center
4.3 Email Puskeswan
|
5. Prosedur
- Setiap pengaduan yang masuk ke UPT Puskeswan dan Laboratorium diterima oleh petugas melalui
telpon No. 081320563534 maupun lewat
kotak pengaduan maupun E-mail dan dicatat data
pengadu dan isi pengaduan (nama, alamat dan telepon)
- Pengaduan dari masyarakat yang masuk akan dipilah, apabila pengaduan
dari masyarakat tersebut dapat dijawab maka petugas penerima akan
menjawab pengaduan masyarakat tersebut secara langsung. Dan apabila
pengaduan dari masyarakat tidak dapat dijawab langsung maka pengadu
(masyarakat) diminta menelepon ulang 10-60 menit kemudian.
- Petugas akan mencari informasi langsung menghubungi sumber informasi
yang dikenal dan diketahui (Dokter, Paramedik,). Sehingga pengadu sewaktu menelepon ulang petugas sudah
dapat menjawab.
- Setelah dikonsultasikan dengan Kepala UPT Puskeswan dan Laboratorium dan dapat menjawab langsung
pengaduan dari masyarakat maka petugas dapat menyampaikan kepada
pengadu.
- Dan apabila setelah dikonsultasikan dengan Kepala UPT Puskeswan tetapi juga tidak dapat menjawab maka,
pengadu diminta untuk menunggu selama 1 – 3 x 24 jam.
- Selama menunggu 1 – 3 x 24 jam Petugas Pengaduan akan mencarikan sumber informasi
utama.
- Setelah dari sumber informasi utama atau dilakukan rapat koordinasi
dengan berbagai bidang, jawaban akan
disampaikan kembali ke Petugas
Pengaduan yang kemudian akan diinformasikan.
- Jawaban ditulis didalam form laporan yang sudah ditetapkan.
- Semua
pengaduan yang masuk ke Puskeswan dan
Laboratorium baik secara langsung, atau lewat telpon beserta jawabannya akan dilaporkan
ke Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan tiap 1 bulan.
Alur Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPT
Puskeswan dan Lab
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Email/Sms/Telepon Call Centre UPT Puskeswan dan Lab
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Konsultasi dan Koordinasi
|
|
|
|
Pelaporan Pelayanan Pengaduan Masyarakat kepada Kepala Dinas
|
|
|
6. Pelaporan
|
Laporan tertulis pelayanan pengaduan masyarakat setiap bulan kepada
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung Barat
|
7. Referensi
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar