Kamis, 03 September 2015

SOP PENGADUAN MASYARAKAT



1.   Pendahuluan
               Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat, UPT Puskeswan dan Laboratorium melakukan berbagai langkah upaya perbaikan pelayanan secara berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima. Salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh UPT Puskeswan dan Laboratorium.

2. Ruang Lingkup
2.1     Tata Cara pelaporan pengaduan
2.2     Mencatat data informasi yang diperoleh
2.3     Menghubungi petugas untuk jawaban pengaduan
2.4     Laporan pengaduan yang telah terlayani

3. Penanggung jawab
3.1  Kepala UPT Puskeswan  dan Laboratorium
4. Alat dan Bahan
4.1 Kotak Saran
4.2 Telpon Call Center
4.3 Email Puskeswan

5. Prosedur
  1. Setiap pengaduan yang masuk ke UPT Puskeswan dan Laboratorium diterima oleh petugas melalui telpon No. 081320563534 maupun lewat kotak pengaduan maupun E-mail dan dicatat data pengadu dan isi pengaduan (nama, alamat dan telepon)
  2. Pengaduan dari masyarakat yang masuk akan dipilah, apabila pengaduan dari masyarakat tersebut dapat dijawab maka petugas penerima akan menjawab pengaduan masyarakat tersebut secara langsung. Dan apabila pengaduan dari masyarakat tidak dapat dijawab langsung maka pengadu (masyarakat) diminta menelepon ulang 10-60 menit kemudian.
  3. Petugas akan mencari informasi langsung menghubungi sumber informasi yang dikenal dan diketahui (Dokter, Paramedik,). Sehingga pengadu sewaktu menelepon ulang petugas sudah dapat menjawab.
  4. Setelah dikonsultasikan dengan Kepala UPT Puskeswan dan Laboratorium dan dapat menjawab langsung pengaduan dari masyarakat maka petugas dapat menyampaikan kepada pengadu.
  5. Dan apabila setelah dikonsultasikan dengan Kepala UPT Puskeswan tetapi juga tidak dapat menjawab maka, pengadu diminta untuk menunggu selama 1 – 3 x 24 jam.
  6. Selama menunggu 1 – 3 x 24 jam Petugas Pengaduan akan mencarikan sumber informasi utama.
  7. Setelah dari sumber informasi utama atau dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai bidang, jawaban akan disampaikan kembali ke Petugas Pengaduan yang kemudian akan diinformasikan.
  8. Jawaban ditulis didalam form laporan yang sudah ditetapkan.
  9. Semua pengaduan yang masuk ke Puskeswan dan Laboratorium baik secara langsung, atau lewat telpon beserta jawabannya akan dilaporkan ke Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan tiap 1 bulan.
Alur Pelayanan Pengaduan Masyarakat UPT Puskeswan dan Lab











Masyarakat/Peternak
 


Email/Sms/Telepon Call Centre UPT Puskeswan dan Lab
 










Form Laporan Pengaduan

 
 




 
Konsultasi dan Koordinasi



 
 


 


 


Pelaporan Pelayanan Pengaduan Masyarakat kepada Kepala Dinas
 
 



6. Pelaporan
Laporan tertulis pelayanan pengaduan masyarakat setiap bulan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung Barat
7. Referensi




Bandung Barat,      Mei 2015
Kepala UPT Puskeswan dan Lab




(drh. Suhendra)
NIP. 197806092010011003





Tidak ada komentar:

Posting Komentar