1. Pendahuluan
|
Call Centre UPT
Puskeswan merupakan suatu bagian yang menyediakan pelayanan via telepon
kepada klien atau pasien. Adapun pelayanan yang disediakan
berbentuk informasi pelayanan pemeriksaan kesehatan
hewan,
permintaan pelayanan dan penanganan keluhan atau pengaduan dari klien lainnya. Petugas Call
Center terdiri dari 1 (satu ) orang yang bertindak sebagai operator.
|
2. Ruang Lingkup
|
2.1
Tata Cara pelayanan penerimaan
telepon
2.2
Mencatat data
informasi yang diperoleh
2.3
Menghubungi petugas
paramedis yang akan melayani klien
2.4 Laporan paramedis yang telah melayani klien
|
3. Penanggung
jawab
|
3.1 Kepala UPT Puskeswan
dan Laboratorium
|
4. Alat dan Bahan
|
4.1
Hand Phone
4.2 Buku administrasi
|
5. Prosedur
1.
Penerimaan TeleponMenerima
call (panggilan) dengan salam pembuka : “Selamat pagi / siang / sore / malam.
Call Center UPT Puskeswan
dan Lab, dengan …… (nama operator) Bisa Di bantu ?
2.
Memberikan pelayanan informasi,
Layanan Permintaan Pelayanan dan Layanan Pengaduan).
3.
Operator mencatat data klien, seperti Nama
klient, Alamat, No. Telepon, Jenis pelayanan yang di minta dan informasi
tentang hewan ternaknya seperti jenis hewan dan keluhan yang diderita oleh
hewan ternaknya.
4.
Operator mencatat informasi yang diperoleh
di buku administrasi
5.
Operator menghubungi petugas paramedis yang
akan melayani klien sesuai wilayah.
6.
Petugas paramedis yang melayani klien
melaporkan kembali hasil pelayannya kepada petugas operator bahwa klien telah
dilayani.
7.
Petugas paramedis mencatat pelayanan yang
telah dilakukan dan tidak lupa mengirimkan sms ke isikhnas (intergrated
sistem kesehatan hewan nasional)
|
6. Pelaporan
|
Laporan tertulis pelayanan kesehatan hewan di serahkan kepada Kepala UPT
Puskeswan setiap minggu sekali
|
7. Referensi
|
|
RAPIH (Responsif, Akuntable, Profesional, Integritas dan Harmonis)
Kamis, 03 September 2015
sop call center
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar